Polres Soppeng Berhasil Gagalkan Peredaran Miras Tanpa Izin, 87 Botol Disita!"



Soppeng-Sulselsatu,my,id
Polres Soppeng melalui Regu Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Soppeng, melaksanakan kegiatan patroli rutin dan penindakan penjualan miras tanpa izin di wilayah hukum Polres Soppeng pada Kamis, 10 April 2025, Pukul 21.00 Wita.

Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya peredaran miras di wilayah hukum Polres Soppeng dan melakukan proses hukum kepada pelanggaran peredaran Miras tanpa, sesuai PERDA KAB. SOPPENG NO 12 TAHUN 2006 tentang pengawasan, pengendalian dan penertiban minuman beralkohol di Kab. Soppeng.

Dalam hal ini, Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana,S.I.K.,M.I.K. mengatakan, "Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran miras tanpa izin di wilayah hukum Polres Soppeng. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran peredaran miras tanpa izin," ujar Kapolres Soppeng.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menangkap empat orang pelaku dengan hasil sebagai berikut:
- LA (46), warga Desa Masing Kec Lilirilau Kab. Soppeng, dengan barang bukti 2 botol miras jenis Bir Bintang, 6 botol miras jenis anggur kolesom, dan 4 botol miras Bir angker pilsener.
- AT (54), warga Takalalla Kec Marioriawo Kab. Soppeng, dengan barang bukti 12 botol miras jenis Bir Bintang dan 12 botol anggur merah cap orang tua.
- PD (35), warga Lapajung Kec Lalabata Kab. Soppeng, dengan barang bukti 24 botol miras jenis Bir merek Angker Pilsener, 12 botol miras jenis Giunnes, dan 12 botol miras jenis anggur kolesom.
- MA (32), warga Jalan Merdeka Kel Lapajung Kec Lalabata Kab. Soppeng, dengan barang bukti 3 botol miras jenis Giunnes.

Total jumlah miras yang disita sebanyak 87 botol.

0 Komentar