"Bubarkan!" Desak LPKN, Soroti THM Nakal di Soppeng yang Abaikan Aturan Jam Operasional



Soppeng – SorotanNews.My.Id
Ketua LSM Lembaga Pemantau Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) Alfred Surya Putra Pandu'u, agar aparat penegak hukum (APH) menindak tegas seluruh THM di Soppeng.
Alfred, menuding sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Soppeng terang-terangan melanggar aturan jam operasional dan bebas menjual minuman keras (miras).

Ia mengatakan bahwa THM di Soppeng hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 00.00 WITA, sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda).

"Ini sudah keterlaluan! Perda jelas-jelas mengatur agar THM tutup pukul 00.00 WITA, tapi nyatanya masih banyak yang nekat melanggar. Mereka seakan-akan diatas hukum!" tegas Alfred dengan nada berapi-api, Minggu (23/2).
Sorotan tajam LPKN tertuju pada dua tempat hiburan malam yang kerap beroperasi melebihi batas waktu, yaitu Nada Favorite dan Dnex.

"Mereka seolah-olah tak peduli dengan aturan yang ada. Kapan mereka akan sadar bahwa tindakan mereka berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban?" tanya Alfred dengan nada kecewa.
Tak hanya melanggar jam operasional, Alfred juga menyoroti maraknya penjualan minuman keras (miras) di THM Soppeng.

"Anak-anak muda kita mudah sekali mengakses miras di tempat hiburan malam. Ini jelas sangat berbahaya, dan merusak masa depan generasi penerus bangsa!" tegas Alfred.
Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, Alfred mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas dan tanpa kompromi terhadap THM yang melanggar aturan.

"Momen Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk memperkuat rasa persatuan dan kesucian. APH harus menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera bagi para pelanggar," tegas Alfred.
Alfred berharap, desakan ini dapat menjadi momentum bagi APH untuk menindak tegas seluruh pelaku THM yang melanggar aturan.

"Jangan sampai mereka terus menerus berulah, merugikan masyarakat dan merusak citra Kabupaten Soppeng," pungkas Alfred.

0 Komentar